MEDAN, kaldera.id- Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Martuani Sormin memimpin pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut, Rabu (22/7/2020).

Martuani menyebut, dalam periode Maret hingga Juli 2020 diamanakan barang bukti yaitu 51,38 kilogram sabu, 1.603 butir pil ekstasi dan 40,798 gram ganja dengan 50 berkas perkara. Dari penangkapan ini sebanyak 83 orang ditetapkan sebagai tersangka dimana dua diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar. Dalam kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh propam dan direktorat narkotika dan di saksikan oleh perwakilan kejaksaan tinggi Sumut.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Sumut juga memaparkan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 kilogram sabu, 41 kilogram ganja dan lima butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020. Jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi aceh- Sumut – Jakarta.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi,” jelas Mantan Kapolda Papua itu.

Turut hadir dalam paparan tersebut Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut.(finta rahyuni)