MEDAN, kaldera.id – Polrestabes Medan meringkus tiga dari 10 pelaku pengeroyokan yang berujung kematian Zulham Simanjuntak, 18, di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Senin (28/12) saat jumpa Pers menerangkan, sekelompok pelaku pengeroyokan ini diduga geng motor. Adapun identitas ketiga tersangka yang diamankan yakni berinisial TI (17), AP (21), dan BA (18).
“Jumlah pelaku pengeroyokan untuk sementara ini ada 10 orang, 7 tersangka lainnya masih buron. Mereka kita duga geng motor,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.
Lebih lanjut, motif kasus pengeroyokan ini karena tersangka BA mendapat ancaman dari Zulham, akibat dari ancaman tersebut, tersangka tersinggung dan memanggil teman-temannya untuk mengeroyok korban.
“Motifnya ini tersinggung, karena korban mengancam BA, akibat pengancaman tersebut tersangka ini memanggil teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap Zulham,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijatuhi Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara. (mustivan mahardika)