sidang yang digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan
sidang yang digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 8 orang personel Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil divonis dengan hukuman bervariasi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/1/2021).

Mereka terbukti bersalah merekayasa kasus penyitaan narkotika jenis ganja seberat 327 kilogram.

Paling berat, hukuman dijatuhkan kepada terdakwa Bripka WS dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Mereka masing-masing divonis pidana 20 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan kepada keduanya lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dengan tuntutan hukuman mati.

Sementara itu, terdakwa Aiptu MPB (eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan) divonis 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, dia dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian 6 terdakwa lainnya yaitu, Briptu RMS, Bripka AP, Brigadir DAAH, Bripka RH, Brigadir AFL, dan Brigadir AD masing-masing divonis pidana 10 tahun penjara.

Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Brigadir AD divonis dengan subsider 3 bulan kurungan. Keenamnya dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap putusan tersebut terdakwa bisa melakukan upaya hukum atau pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala itu.

Rekayasa Penyitaan Ganja

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Selanjutnya Mulia menyerahkan 15 karung ganja kepada Edi Anto Ritonga. Dia menyebut harga modal Rp1.600.000 per kg sehingga total modal seluruhnya sebesar Rp400.000.000.

Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumah Edi Anto Ritonga di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Kamis (27/2/2020). Lokasi rumah yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. “Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput”.

Kemudian, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka WS. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek dengan syarat tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka WS, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan.

Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg. Akan tetapi, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu bersama Edi Anto Ritonga diringkus. (finta rahyuni)