Polda Sumut Tembak Mati Pengedar 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Press Release Polda Sumut .
Press Release Polda Sumut .

MEDAN, Kaldera.id- Polda Sumatera Utara menangkap dua jaringan narkoba internasional yang membawa 22,5 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi. Salah satu pelaku ditembak mati.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjelaskan awalnya polisi menangkap pelaku berinisial RTS di Tapanuli Tengah pada 22 Februari 2020.

” Pelaku diduga bagian dari jaringan Malaysia-Riau-Tapanuli Bagian Selatan. Dari RTS ini kita sita 1 kg sabu,” kata Martuani di RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (9/3/2020).

Setelah dikembangkan, lanjut Martuani, pelaku RTS memperoleh barang haram tersebut dari temannya dengan inisial FAJN dari Labuhanbatu Utara.

” Dari penangkapan tersangka kita sita 4,7 kg sabu. Ini kelompok pertama,” tambah Martuani.

Setelah penangkapan kelompok pertama, Polda Sumut kembali menangkap kelompok kedua jaringan Malaysia-Aceh-Medan di salah satu hotel di Medan yang terungkap dari penangkapan dua orang MR dan MJ.

“Barang bukti 2,9 kg, kemudian dari inisial MR ini dilakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Helvetia ditemukan 3,8 kg sabu dan 11 ribu butir kita duga pil ekstasi,” jelas Martuani.

Dari penangkapan kelompok kedua ini, polisi kemudian menangkap satu orang lainnya berinisial SF. Polisi menyita 5 kg sabu dari penangkapan ini.

“Kemudian dikembangkan lagi dari SF ini, bahwa ada teman mereka juga kelompoknya alias ZI yang sama-sama sindikat. Dari tangan ZI ada dua pelaku, ZI dan MY. Dari kedua tersangka disita 5 kg, dari saat pengembangan inilah karena ZI mengatakan barang diperoleh dari laki-laki berinisial H dari daerah Sei Mencirim. ZI melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh petugas direspons karena mengancam keselamatan dengan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur sehingga tersangka ZI meninggal dunia,” ujarnya.

Para tersangka yang hidup kini ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (finta rahyuni)