Pemko Medan Terapkan Sanksi Bagi Warga Beraktivitas di Tempat Umum

Pemko Medan Terapkan Sanksi Bagi Warga Beraktivitas di Tempat Umum
Pemko Medan Terapkan Sanksi Bagi Warga Beraktivitas di Tempat Umum

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan agar mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal ini dilakukan Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Himbauan ini disampaikan Akhyar usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19 yang dipimpin langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jl. Sudirman, Medan. Senin (23/3/2020) pagi.

“Tadi saya rapat bersama Bapak Gubernur bersama unsur Forkopimda Sumatera Utara dan Kota Medan serta pihak rumah sakit. Di dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengimbau bagi seluruh warga untuk tidak meninggalkan rumah atau melakukan aktivitas luar rumah jika tidak ada yang mendesak. Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam memutus rantai penyebaran wabah virus corona, ” ucap Akhyar.

Akhyar selaku Komandan Gugus Tugas Penanganan Siaga Darurat Covid-19 juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang berpotensi warga berkerumun, tim juga akan memberikan sanksi jika masih ada masyarakat yang membandel.

“Kita akan semakin memperketat pengawasan terhadap lalu lintas warga yang berada di kerumunan. Saya berharap seluruh warga Medan dapat mematuhi dan menghindari keramaian,” tegasnya.

Saat ini beberapa lokasi pusat keramaian dan hiburan malam sudah ada yang menutup sendiri tanpa ada surat edaran seperti karaoke dan diskotik X3, Delta hotel dan spa, Merdeka Walk, Kafe Nongkrong, dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. (reza sahab)