Gubsu Menang Banding Gugatan soal Kepengurusan Karang Taruna Sumut

Sidang perkara banding gugatan kepengurusan Karang Taruna Sumatera Utara memasuki babak baru.
Sidang perkara banding gugatan kepengurusan Karang Taruna Sumatera Utara memasuki babak baru.

 

MEDAN, kaldera.id – Sidang perkara banding gugatan kepengurusan Karang Taruna Sumatera Utara memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menerima banding yang dimohonkan Gubernur Sumatera Utara melawan Ketua Karang Taruna Sumut yang dicopot, Dermawan Milaya.

Hal itu diketahui dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tentang hasil putusan banding nomor 96/B/2023/PT.TUN.MDN tertanggal 25 September 2023.

Sidang diketuai Hakim Dr Arifin Marpaung SH MHum dan hakim anggota Herman Baeha SH MH serta Marsinta Uli Saragih SH MH.

Dalam putusan PT TUN Medan itu juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN yang menerima gugatan Dedi Dermawan Milaya.

Mengacu hal tersebut, maka SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, Tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023 tetap berlaku.

Dengan begitu, kepengurusan Karang Taruna Sumatera Utara tetap dipimpin Plt Ketua Samsir Pohan dan Sekretaris Nurul Yaqin Sitorus.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengangkat Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Karang Taruna Sumatera Utara dan Nurul Yakin sebagi Sekretaris Karang Taruna masa bakti 2018-2023.

Namun keputusan Gubsu itu digugat oleh Dedi Dermawan Milaya. Awalnya, gugatan Dedi diterima di PTUN Medan.

Namun di tingkat banding, putusan itu dibatalkan PT TUN Medan dan menerima banding yang dimohonkan Gubsu Edy Rahmayadi.(reza sahab/red)