MEDAN, kaldera.id – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman tidak bisa memastikan berapa perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun. Hal ini menunggu perolehan bulan Maret dan April.
Menurut Herman, perolehan dua bulan tersebut menentukan pendapatan di bulan -bulan berikutnya. Sebab, penutupan hotel, hiburan malam, cafe dan lainnya mulai tutup Maret lalu.
“Kalau sekarang inikan masih Februari yang masuk. Untuk Maret belum direkap. Pembayaran pajak inikan kutipan Maret pembayarannya April. Jadi, kami tunggu perolehan Maret dan April,” ungkap Herman saat ditemui kaldera.id di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (7/4/2020).
Herman menjelaskan, dalam rapat internal pembahasan anggaran dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Senin (6/4/2020), perolehan PAD ditargetkan hanya 50% dari total target yang dicanangkan sebesar Rp2.1 triliun.
Sebab, penanganan virus corona diperkirakan sampai Oktober mendatang. Namun, dirinya menyarankan perolehan PAD dimulai dari nol atau hitung ulang lagi.
“Lebih baik dimulai dari nol atau hitung ulang. Dari situ baru bisa ditentukan. Sebab, hal seperti ini bukan kali pertama. Tapi, ini yang kedua kalinya. Pertama kali itu tahun 1998. Pengalaman itu bisa dijadikan pelajaran bagaimana menarik PAD dengan situasi seperti ini. Kondisinya tidak jauh berbeda,” jelasnya.
Dikatakannya, penghitungan ulang ini dilakukan untuk mengetahui pendapatan riil dari sektor mana saja yang bisa digali. Sebab, banyak sumber pendapatan yang targetnya tidak sesuai.
Dia mencotohkan pajak reklame. Target yang dicanangkan sebesar Rp125 miliar, realisasinya sebesar Rp16 miliar. Begitu juga pajak air bawah tanah. Tidak pernah tercapai 100% realisasinya.
“Bila dilihat dengan kondisi saat ini, banyak hotel, restoran, hiburan yang tutup. Tentunya potensi diharapkan dari PBB dan BPHTB serta sumber lainnya yang bisa diandalkan. Itupun pasti berpengaruh. Makanya, kami minta hitung ulang dan kami akan kejar itu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, untuk proses penghapusan pajak belum ada. Sebab, pajak tersebut dititipkan kepada pengelola bukan uang pengelola.
“Paling kami nanti hanya memberlakukan penghapusan denda dan juga penangguhan penundaan pembayaran,” pungkasnya. (reza sahab)