Laporan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan
Laporan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan

MEDAN, kaldera.id – Kota Medan menjadi salah satu daerah yang menjadi penyebaran virus corona (covid-19). Jika ingin melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, sejumlah kegiatan ini nanti akan dibatasi.

PSBB adalah salah satu upaya dari pemerintah untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia.

PSBB ini akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Hal ini tertuang di Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi “PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.”

Dikutip dari detik.com, Senin (13/4/2020), DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang melakukan PSBB, Usulan itu disetujui Terawan, Selasa (7/4).

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini kemudian diikuti oleh Provinsi Jawa Barat, Jabar diperkirakan akan berlaku Rabu atau Kamis ini dan diterapkan pada Bekasi, Bogor, dan Depok.

Menyusul Provinsi Banten juga memberlakukan PSBB meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ketiga wilayah tersebut berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Kegiatan di Ini akan Dibatasi

Ada beberapa kegiatan akan dibatasi selama daerah menjalankan PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB:

1. Sekolah
Selama PSBB, dilarang melaksanakan kegiatan sekolah. Penghentian proses belajar-mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

2. Bekerja di Kantor
Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.
Namun ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3.

3. Keagamaan
Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.

Warga diminta melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.

4. Fasilitas Umum
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Berikut yang dikecualikan:

a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

b. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.

c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.

e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.

f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

5. Sosial Budaya
Saat PSBB diterapkan, warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

6. Transportasi Umum
Transportasi umum dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional. Kapasitas penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, physical distancing wajib diterapkan. Karena itu, jumlah penumpang per kendaraan akan dibatasi.

7. Pertahanan dan Keamanan
Dalam Permenkes, aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.(finta rahyuni)