Pemko Medan Siapkan Aturan Tangani Covid-19

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution saat press confrence di Posko Covid-19 Kota Medan
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution saat press confrence di Posko Covid-19 Kota Medan

MEDAN, kaldera.id – Jumlah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) terkait Covid-19 di Kota Medan saat ini berjumlah 234 orang. Dari jumlah tersebut yang negatif atau sehat sebanyak 146 orang. Sedangkan meninggal dalam status PDP sebanyak 18 orang.

“Artinya jumlah pasti PDP di Kota Medan sampai saat ini sebanyak 70 orang,” ungkap Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution saat press confrence di Posko Covid-19 Kota Medan, Senin (20/4/2020).

Sedangkan untuk yang positif Covid-19, di Kota Medan mencapai 60 orang. Sedangkan yang sembuh 7 orang dan meninggal 7 orang.

“Dari data yang ada dan melihat jumlah rumah sakit yang menangani Covid-19 sebanyak 74 serta fasilitas yang disiapkan, masih ada ruangan isolasi yang belum terpakai,” jelasnya.

Akhyar menuturkan, saat ini ada pandangan dari tim ahli terkait penanganan Covid-19 di Kota Medan. Tim ahli ini terdiri dari 9 orang seperti, Farid Wajedi, Purnama Dewi, Edwin Effendi dan lainnya.

Dari pandangan yang disampaikan, PSBB belum cocok dilaksanakan saat ini. Yang diperlukan hanyalah klasyer isolasi.

“Siapa yang sakit itu diisolasi. Dan itulah penanganan yang dilakukan saat ini,” tambahnya.

Pandangan yang disampaikan lainnya, membuat peraturan terkait hal ini, apakah itu perwal atau peraturan Gugus Tugas. Saat ini peraturan tersebut sedang disiapkan.

“Dalam peraturan tersebut nanti akan diatur hak dan kewajiban. Apa yang harus dilaksanakan. Sekarang inikan masih himbauan. Setelah ada aturan, baru ada sanksinya. Karenakan hak dan kewjiban,” katanya. (reza sahab)