Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan.

MEDAN, kaldera.id – Abang beradik, Roy Imanuel, 31, dan Moranta, 27, ditangkap aparat Polres Tanah Karo usai membunuh Jupri Peranginangin (35) warga Desa Ajinembah Kec Merek Kab Karo, Senin (20/4/2020) malam. Kejadian ini tambah memilukan, sebab salah satu pelaku sebelumnya diduga mencabuli anak korban.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga satu desa dengan korban itu ditangkap setelah lima jam usai menghabisi nyawa korban di warung kopi di desa mereka.

Peristiwa berdarah ini bermula ketika Jupri bertemu dengan pelaku Moranta di lokasi kejadian, yakni warung kopi milik Julkifli Ginting. Diduga, keduanya terlibat masalah setelah anak Jupri berusia 4 tahun dicabuli Moranta. “Kasus (pencabulan) ini sedang kami sidik,” kata AKP Sastrawan.

Dijelaskan Sastrawan, pembunuhan ini bermula saat korban dan pelaku bertemu di warung kopi. Ketika itu, pelaku Moranta sedang berbicara dengan pengujung warung. “Saat masuk, korban langsung mengatakan kepada lawan berbicara Moranta. “‘gapai kau berbicara dengannya (Moranta), nanti diperkosanya anakmu. Dia bukan manusia tapi binatang’,” sebut Sastrawan mengulang ucapan Jupri.

Ucapan Jupri ini sampai kepada abang Moranta, Roy, yang langsung mendatangi warung kopi tersebut dengan membawa sebilah pisau. Sampai di lokasi, tanpa aba-aba Roy dan Moranta langsung menghujami tubuh Jupri dengan pisau.

Usai lakukan aksi sadis itu, keduanya langsung melarikan diri. Sedangkan Jupri meninggal sebelum sempat mendapat pertolongan. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat terpisah di Desa Gajah Kec Simpang Empat Kab Karo.

“Kedua pelaku sudah ditahan. Dari keduanya polisi menyita satu bilah pisau panjang sekitar 40 cm, yang digunakan pelaku membunuh korban. Serta baju dan celana milik korban yang berlumuran darah,” pungkasnya.(haris)