Pengembalian Dana Proyek Lampu ‘Pocong’ Harus Transparan

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus meminta penyelesaian proyek penerangan lampu jalan atau yang dikenal dengan istilah lampu pocong senilai Rp25,7 miliar harus transparan. Proses pengembalian uang sebesar Rp21 miliar yang telah digunakan dalam proyek tersebut harus disampaikan dengan jelas kepada publik.

Hal ini disampaikannya saat pendapat fraksiny terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Medan, Senin (24/7/2023).

“Fraksi PKS berharap kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah Konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong. Mengingat batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023,” katanya.

Disampaikannya, menurut Informasi yang mereka dapatkan belum semua dana yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan dikembalikan ke kas daerah.

“Kami berharap pengembalian dana tersebut harus transparan. Mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan. Kami berharap Inspektorat Kota Medan dapat serius menyelesaikan hal tersebut,” tambahnya.(reza)