MEDAN, kaldera.id – Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan akan berlaku hari ini.
Dalam perwal tersebut diatur beberapa poin penting sebagai pembeda antara sebelum maupun sesudah adanya payung hukum yang menangani masalah ini.
Beberapa poin penting itu adanya sanksi administratif diberikan bagi para pelanggar. Selain itu, diatur juga hak dan kewajiban.
Berdasarkan salinan perwal yang dikirimkan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution melalui pesan whatsApp dalam bentuk pdf, dalam Bab V yang mengatur masalah hak dan kewajiban.
Dimana, dalam pasal 12 tercantum, setiap orang yang menjalani karantina kesehatan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan dari pemerintah daerah.
Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh biaya hidup dasar bagi keluarga dan anggota keluarga yang kepala keluarganya menjalani karantina kesehatan, dan pelayanan pemulasaran jenazah dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.
Sedangkan di Bab VI mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dalam pasal 15, setiap orang wajib untuk mengurangi/membatasi aktivitas di luar rumah bagi yang tidak berkepentingan, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Perwal Karantina Kesehatan
Menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum seperti di pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan,
bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
Selain itu, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 setiap badan atau pelaku usaha wajib untuk menjaga kebersihan lingkungan, melakukan desinfeksi secara berkala, melarang masuk ke tempat usahanya bagi orang yang tidak dan menggunakan masker serta melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya.
Sedangkan di Bab XI tentang penegakan hukum, dimana dalam Pasal 25 diatur bagi orang melakukan pelanggaran dikenakan tindakan oleh Tim Gugus Tugas.
Tim Gugus Tugas melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perwal ini seperti membubarkan kerumunan dan/atau keramaian yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perwal.
Sanksi diberikan antara lain, teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas,
pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan.
Kemudian, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sedangkan di Pasal 26, pelanggaran terhadap pelaksanaan karantina rumah dan karantina rumah sakit dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (reza sahab)