MEDAN, kaldera.id -Sebanyak 149 lembar E- KTP milik warga Kota Medan yang tidak menggunakan masker disita petugas saat dilakukan razia serentak di 10 kecamatan, Selasa (5/5/2020). Selain penyitaan e-KTP, sebanyak 97 orang diberikan sanksi push up semampunya.
Sanksi push up diberikan kepada warga yang tidak memiliki maupun tidak membawa KTP. Razia ini dipimpin maaing -masing camat.
Ke-10 kecamatan yang melakukan razia masker secara serentak yakni, Kecamatan Medan Tuntungan, Johor, Sunggal, Baru, Amplas, Petisah, Maimun, Kota, Area dan Denai. Razia dilakukan personil dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas serta aparat TNI-Polri.
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, Pemko Medan akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Satpol PP Provsu dalam melakukan razia masker di 21 kecamatan se-Kota Medan.
“Kami berharap razia masker yang dilakukan bersama nanti dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah,” kata Akhyar.
Mantan anggota DPRD Medan tersebut mengingatkan kepada seluruh warga agar mewaspadai orang yang tidak mengenakan masker. Pasalnya, mereka bisa saja berpotensi menularakan virus ke orang lain. Untuk itulah bilang Akhyar, sangat penting bagi setiap warga mengenakan masker guna melindungi diri dan orang lain.
“Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkit siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Sebab saat ini, ada kategori orang tanpa gejala (OTG). Artinya tanpa menunjukkan gejala apapun ternyata ia terpapar Covid-19. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan sejatinya demi kebaikan kita bersama. Ayo pakai maskermu,” pesannya. (reza sahab)