Sanksi Push Up Masih Berlanjut
Sanksi Push Up Masih Berlanjut

MEDAN, kaldera.id – Meskipun tidak diatur secara tertulis dalam Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan, pemberian hukuman fisik berupa push up tetap berlanjut.

Pemberian sanksi ini diberikan saat razia masker di 11 kecamatan, Rabu (6/5/2020). Mereka yang dikenakan push up karena kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa identitas diri.

Alasannya agar masyarakat jera dan menggunakan masker setiap keluar rumah. Selain pemberian sanksi fisik, sebanyak 186 KTP warga kembali ditahan dalam razia tersebut.

“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” kata Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution disela -sela razia.

Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan. (reza sahab)