KPU Medan gelar rapat koordinasi dengan instansi terkait di Medan Club, Rabu (12/2/2020).

MEDAN, kaldera.id – KPU Kota Medan akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), 24 Juni mendatang. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU No5/2020.

“Sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan, pembentukkan PPDP dilakukan 24 Juni hingga 14 juli mendatang,” ungkap Komisioner KPU Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, Senin (22/6/2020).

Selain merekrut PPDP, dalam rentang waktu itu, KPU Medan juga melakukan bimbingan tekhnis terhadap petugas tersebut.

Selanjutnya, PPDP mulai melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih secara langsung dengan melakukan penelitian dan pencocokan (coklit) mulai 15 Juli sanpai 13 Agustus.

Sehingga diharapkan nantinya PPDP yang bertugas dapat bekerja secara teliti dan bertanggung jawab.

“PPDP ini merupakan ujung tombak yang sangat penting dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Jika kualitas pekerjaan PPDP baik, maka dapat dipastikan DPT bisa lebih akurat,” jelasnya.

Sesuai dengan regulasi, PPDP dapat berasal dari petugas RT/RW atau sebutan lainnya. Bisa juga warga yang diusulkan oleh PPS di wilayah kerjanya.

“Kalau di Medan bisa berasal dari kepling atau masayarakat umum yang berada di wilayah kerjanya. Tujuannya supaya pada saat bekerja, PPDP dapat betul-betul mengenal wilayah kerja dan pemilih yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” tambahnya.

Untuk proses pemutakhiran data pemilih, KPU Kota Medan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Saat ini sedang dilakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) hasil singkronisasi yang sudah diturunkan KPU pusat sebanyak 2.068.322.

“DP4 hasil singkronisasi ini sudah dicermati oleh KPU Medan dan diturunkan ke PPK serta PPS untuk dilakukan pemetaan TPS dengan menyusun jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 orang. Ini sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 3 Juni 2020. Ditegaskan juga dengan surat edaran KPU RI pertanggal 5 Juni 2020,” paparnya. (reza sahab)