MEDAN, kaldera.id – Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menegaskan, penyerahan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di perumahan dan permukiman paling lambat dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah setempat oleh pihak pengembang.
Hal ini berdasarkan aturan yang mengatur masalah tersebut. Hal ini disampaikan agar pihak pengembang tidak mengkomersialkan fasilitas tersebut.
“Setelah diserahkan ke Pemko Medan, maka PSU menjadi tanggungjawab pemko. Pemko juga tidak boleh mengalihfungsikan fasilitas yang telah diserahkan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan,” ungkapnya, Rabu (19/8/2020).
Dia mengungkapkan, hal ini sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, banyak PSU perumahan dan pemukiman dikhawatirkan dialihfungsikan. Sehingga tidak sesuai lagi dengan perizinan yang telah diterbitkan.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK terus memantau perkembangan penyerahan PSU. Kami berharap agar kita semua mematuhi ketentuan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Yang menjadi dasar pegangan Pemko Medan dalam penyerahan fasilitas tersebut adalah keterangan situasi bangunan (KSB). KSB yang telah diterima para pengembang, itulah yang dijadikan acuan sebagai kawasan PSU dalam perumahan yang akan dibangun.
Wiriya Alrahman Tegaskan Penyerahan Fasilitas
Apabila sarana tersebut telah diserahkan kepada Pemko Medan, maka pemko berkewajiban memelihara sarana tersebut. Sedangkan pengelolaan kawasan perumahan tetap menjadi wewenang pengembang. “Yang pasti Pemko Medan tidak sampai mengurusi pengelolaan kawasan perumahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis DKPPR Kota Medan, Benny Iskandar menjelaskan, definisi prasarana, sarana dan utilitas sesuai Permendagri No9/2009, prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, seperti jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, tempat pembuangan sampah, drainase serta instalasi pengelolaan air limbah komunal.
Sedangkan sarana yakni, fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
Hal ini meliputi sarana perniagaan atau perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan. Selain itu, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, olahraga, parkir, taman dan ruang terbuka.
Sementara utilitas yakni sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran dan penerangan jalan umum.
“Jadi, tujuan dan prinsip penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan tersebut,” jelas Benny. (reza sahab)