Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution

MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mengungkapkan, Pemko Medan telah berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan sesuai pedoman ketetapan Kementerian Kesehatan.

Di samping itu, membangun komunikasi intensif dengan organisasi profesi dan perguruan tinggi. Dalam penanganan Covid-19 ini diperlukan kepedulian dan keihklasan dari semua pihak untuk turut berperan aktif tanpa harus diminta.

Hal tersebut disampaikan Akhyar saat menyampaikan Nota Jawaban Wali Kota Medan atas padangan fraksi fraksi DPRD Medan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/9/2020).

Selain itu, Pemko Medan juga telah memfasilitasi semua upaya, termasuk dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Salah satunya dengan menerbitkan Perwal No11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Implementasi penerapan Perwal No11/2020 telah dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan di Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T Amir Hamzah. Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” kata Akhyar.

Pemko Medan juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal tersebut berupa sanksi administrasi dengan penahanan KTP elektronik, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pemko Medan Telah Berupaya Cegah Covid-19

“Dalam Perwal No11/2020, seluruh orang yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, terkait penurunan target serta minimnya realisasi penerimaan PAD merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Dimana, pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan pencegahan Covid-19. Sehingga wajib pajak dan retribusi daerah menutup usahanya.

“Guna mengatasi minimnya penerimaan PAD, Pemko Medan telah memberikan saran kepada para pengusaha, baik hotel, restoran maupun usaha lainnya agar dapat melaksanakan kegiatan dengan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar perekonomian dapat berjalan dengan baik, sehingga PAD dapat meningkat,” ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan data masyarakat miskin dan tidak mampu yang ada di Dinas Sosial Kota Medan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terhubung langsung dengan Pusdatin Kementrian Sosial dengan jumlah 128.870 KK hasil sensus penduduk 2015.

Sesuai dengan rencana kerja dan program maupun kegiatan tahun anggaran 2021 akan dilakukan verivali terhadap DTKS yang ada. Dengan demikian update DTKS bisa selesai sesuai dengan kondisi data terbaru. (reza sahab)