Ketua KNPI Sumut, Samsir Pohan.
Ketua KNPI Sumut, Samsir Pohan.

MEDAN, kaldera.id – Gelombang unjukrasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, menimbulkan gesekan di lapangan. Di Sumatera Utara khususnya Kota Medan, tidak sedikit pengunjuk rasa jadi korban berjatuhan bahkan ditahan aparat kepolisian.

Atas tragedi itu, Pengurus KNPI Sumut langsung merespon. Induk organisasi kepemudaan dan mahasiswa itu telah membentuk tim advokasi hukum.

Ketua DPD KNPI Sumut Samsir Pohan, Kamis (8/10/2020) menegaskan tim advokasi dibentuk atas keprihatinan KNPI terhadap sejumlah aktivis yang ditahan aparat kepolisian.

“Sebagai induk organisasi kepemudaan dan mahasiswa, kami merasa terpanggil. Apalagi hampir semuanya pengurus KNPI Sumut berlatarbelakang aktivis yang kerap turun ke jalan menuangkan aspirasi,” kata Samsir didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Rinaldi SH.

Tim Advokasi yabg dikoordinir Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Sumut Rinaldi SH tersebut, sambung Samsir, sejalan pula dengan instruksi Ketum DPP KNPI Haris Pertama kepada pengurus DPD KNPI Provinsi se-Indonesia.

“Instruksi DPP KNPI dikeluarkan pada hari ini juga agar aktivis mendapat dampingan hukum dan tidak ada lagi penahanan terhadap pejuang demokrasi di tanah air. Dan kami juga turut prihatin atas jatuhnya korban dari pihak aktivis dan kepolisian,” kata Samsir.

Sementara itu Ketua Tim Advokasi KNPI Sumut Rinaldi SH menegaskan saat ini pihaknya langsung bergerak menghimpun berbagai informasi.
Khususnya mengenai data aktivis yang ditahan.

Dan dijadwalkan pada Jumat (9/10/2020) pukul 14.00 tim mendatangi Mapolrestabes Medan.

“Sedang didata jumlah korban bentrok dan yang ditahan petugas kepolisian. Insha Allah besok siang kita ke Mapolrestabes Medan,” tukas Rinaldi.

Dari informasi dihimpun, setidaknya ada 231 peserta unjukrasa diamankan pihak kepolisian.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar menyebutkan ratusan orang tersebut diamankan dari beberapa titik lokasi di Medan. Di antaranya DPRD Sumut dan depan kampus ITM.(rel/finta rahyuni)