MEDAN, kaldera.id- Mantan Manajer Kantor Pos Medan, Marudut Maruli Nainggolan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2 milliar.
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Marudut Maruli Nainggolan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap hakim saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan korupsi materai Rp6000.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers mengatakan, jika tindakan korupsi materai Rp6.000 ini telah merugikan negara. Terdakwa pun harus berusuan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.
“Akibat ini negara merugi Rp2 miliar,” ungkap Riko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/9/2020).
Dalam pengungkapan ini kata Riko, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp55 Juta, SK pengangkatan Karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero), dan SK jabatan sebagai Manajer Keuangan & BPM Kantor Pos Medan.
Kasus ini mencuat sejak 2018, bermula ketika pihak Satuan Pengawasan Internal (SPI) Regional Medan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, sebanyak 349.000 keping materai Rp6.000 hilang.
Hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Pos Medan berkoordinasi dengan pihaknya melakukan penyelidikan kemana 349.000 keping materai Rp6.000 yang hilang tersebut. Hasilnya, terungkap salah seorang staf bagian keuangan berinisial SHS mengelapkannya.
Riko menyebutkan, modus pelaku SHS, mengganti materai Rp6.000 dengan kertas HVS putih dan memasukannya kedalam amplop. Kemudian, amplop tersebut digabungkan dengan amplop lainnya yang berisi materai Rp6.000 dalam kardus. SHS sendiri telah menjalani hukuman.
“SHS sudah divonis 5 tahun penjara, sesuai dengan hasil putusan pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, pelaku SHS mengakui perbuatannya bahwa hasil korupsi materai Rp6000 itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, SHS menyerahkan uang sebesar Rp55 juta, emas seberat 25 gram dari hasil penjualan materai kepada MMN. Sedangkan, sisa uang lainnya telah habis untuk bermain valas. “Kasusnya (MMN) sudah P21,” jelas Riko. (finta rahyuni)