Polisi Ungkap Praktik Penjualan Bayi di Medan

Seorang pelaku berinisial AS, 42, diamankan saat hendak menjual bayi laki-laki yang baru berusia sekitar 14 hari
Seorang pelaku berinisial AS, 42, diamankan saat hendak menjual bayi laki-laki yang baru berusia sekitar 14 hari

MEDAN, kaldera.id – Seorang pelaku berinisial AS, 42, diamankan saat hendak menjual bayi laki-laki yang baru berusia sekitar 14 hari di kawasan komplek pertokoan Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Senin (15/2/2021).

Diketahui, pelaku merupakan warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara AKBP Simon Sinulingga menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian kita menurunkan personel yang menyamar untuk mengumpulkan bahan. Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, tersangka akhirnya ditangkap,” kata AKBP Simon.

Simon menyebutkan selain pelaku, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp3 juta. Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

“Untuk saat ini tersangka masih diperiksa di komando. Kita sedang mendalami jaringan pelaku ini. Sementara pelaku dipersangkakan Pasal 76 F Junto Pasal 83 pada Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, saat ini bayi telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (mustivan mahardhika)