Lakukan Layanan Keliling, Tinggal 72 KK di Medan Nol Data

Kegiatan pelayanan kependudukan di Kantor Camat Medan Tuntungan belum lama ini
Kegiatan pelayanan kependudukan di Kantor Camat Medan Tuntungan belum lama ini

MEDAN, kaldera.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan telah menerbitkan1.629 dokumen kependudukan terhitung Januari 2021 melalui program Gerakan Medan Sadar Adminduk.

Bahkan, sejak program tersebut dicanangkan, hanya 71 kepala keluarga di Medan yang tidak memiliki administrasi kependudukan atau nol data.

Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain, program ini merupakan kolaborasi pihaknya dengan kecamatan, kelurahan dan lingkungan. Dimana, pihaknya membuka layanan keliling di kecamatan setiap Senin sampai Kamis di jam kerja.

Melalui program ini, masyarakat Medan bisa mendapatkan KTP, KK, akte kelahiran dan lainnya secara gratis. Tidak hanya itu, masyarakat dihimbau mengurus secara langsung atau tanpa perentara karena jauh lebih mudah dan cepat.

“Pelayanan menjadi lebih dekat ke masyarakat. Selama ini pelayanan hanya terpusat di kantor kami,” ungkapnya, Selasa (8/3/2021).

Dia menambahkan, dengan semakin dekatnya pelayanan diberikan, maka masyarakat semakin mudah dan cepat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat Kota Medan nol data.

“Ini upaya strategis memberantas pungutan liar (pungli) atau calo. Penting juga diingatkan masyarakat jangan terprovokasi sejumlah oknum yang menyebut mengurus dokumen kependudukan sangat sulit,” tegasnya.

Dia memastikan program ini butuh partisipasi masyarakat untuk datang ke lokasi pelayanan, termasuk mengurus dokumen kependudukan tepat waktu. Contohnya, mengurus akta kelahiran jangan melewati 60 hari, atau mengurus akta kematian tidak lebih dari 30 hari.

Jika masyarakat tidak bisa datang, permohonan adminduk dapat melalui daring yaitu lewat aplikasi sibisa. Di sini, semua dokumen kependudukan dibutuhkan akan dilayani. “Kami berkomitmen menerbitkan dokumen kependudukan tepat waktu dengan syarat melengkapi permohonan,” tambahnya.(reza)