Besok, Pemko Medan Bongkar Bangunan Bronjong Perumahan Taman Polonia

Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution
Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution

MEDAN, kaldera.id – Bronjong yang dibangun di pinggir Sungai Deli, tepatnya di kawasan Perumahan Taman Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia akan dibongkar, Senin (5/4/2021).

Langkah ini diambil, karena pihak perumahan hingga kini tidak juga membongkar sendiri bronjong yang telah dibangun. Padahal, pihak perumahan telah diberikan surat peringatan untuk segera membongkarnya secara mandiri.

“Pembangunan bronjong ini telah menyalahi aturan. Sesuai surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan tanggal 24 Maret lalu, pihak perumahan diberikan tengat waktu selama seminggu setelah surat peringatan dilayangkan. Namun, hingga saat ini fakta di lapangan, bronjong masih tetap pada kondisi semula,” kata Camat Medan Polonia Amran Rambe saat dihubungi, Minggu (4/4/2021).

Amran menambahkan, Balai Wilayah Sungai (BWS) juga telah menyurati pihak perumahan dan dalam surat tersebut berisikan instruksi agar bronjong dibongkar sendiri oleh pengelola perumahan Taman Polonia Indah.

“Perumahan tersebut tidak memiliki developer, dibangun hasil swadaya penghuni perumahan. Jadi, karena telah melewati batas waktu yang diberikan, Senin akan kita lakukan pembongkaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah meninjau pembangunan bronjong di Taman Polonia Indah yang telah melanggar Peraturan Wali Kota dan peraturan berlaku.

Tak ingin pembangunan bronjong berlanjut, Wali Kota kemudian menginstruksikan kepada pihak terkait untuk menghentikan sementara pembangunan tersebut.

Selain melanggar aturan, pembangunan bronjong tersebut juga tanpa izin. Ditambah lagi, sesuai aturan PP No.8/2011 tentang Sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (mustivan mahardhika)