MEDAN, kaldera.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut mendesak Gubernur mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2021 terkait kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pasalnya pergub ini, dijadikan Pertamina sebagai kambing hitam agar mereka menaikkan harga BBM non subsidi hanya di Sumut.
Plt. Ketua KNPI Sumut, Ahmad Khairuddin, mengatakan, Gubernur Edy terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan Pergub yang berefek pada kenaikan BBM non subsidi.
“Saat ini rakyat kita sudah susah karena pandemi. Kenaikan PBBKB adalah faktor utama kenaikan BBM dan itu diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Padahal di sisi lain ada banyak sektor yang bisa dikapitalisasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah,” kata Khairuddin, Kamis (15/4/2021).
Khairuddin kembali mengingatkan soal sesumbar Gubernur Edy yang akan mengundang investasi 10.000 Triliun di Sumut beberapa waktu yang lalu.
“Jika Pak Gubernur bisa undang investasi hingga 10.000 Triliun, maka mengapa rakyat kita dibebani lagi dengan kenaikan BBM. Nggak boleh lah begitu, kasihan kita lihatnya,” tutup Khairuddin.(rel/finta)