Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

MEDAN, kaldera.id – Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini diperiksa penyidik Polda Sumut terkait kasus alat Rapid Antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.

Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Dia mengatakan, ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang (saksi) di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik Jalan R A Kartini Medan.

“Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik),” kata Hadi dikutip dari Antara, Minggu (2/5/2021).

Lanjut Hadi, hingga kini tim penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat bekas antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.

Dari hasil penyidikan, diketahui, kegiatan itu telah berlangsung sejak Desember 2020. Ke-5 tersangka merupakan warga Sumatera Selatan.

Tersangka PM selaku Bussines Manager (BM) PT Kimia Farma Medan merupakan dalang kasus penggunaan alat Rapid Antigen bekas.

Dari sana, dia memperoleh keuntungan hingga ratusan juta Rupiah perbulan.

Dari data yang dapat Kaldera.id himpun, PM sedang membangun rumah mewah di kampung halamannya, Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diduga rumah mewah tersebut dibangun menggunakan uang hasil kasus alat Rapid Test bekas. (mustivan mahardhika)