Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution
Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan nota pengantar terkait ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan ke DPRD Kota Medan melalui sidang paripurna, Senin (17/5/2021). Nota pengantar tersebut diterima langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim.

Bobby mengatakan, di era globalisasi saat ini, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi merupakan kunci dalam memenangkan tantangan globalisasi. Sebaliknya, minimnya penguasaan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi akan berujung pada sebuah kemunduran dan kegagalan dalam persaingan di era globalisasi.

Sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif mensyaratkan dirinya untuk terus belajar sepanjang hayat. Salah satu sarana yang penting untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi bagi setiap warga adalah perpustakaan. Keberadaan perpustakaan menjadi media pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah habis untuk diperdalam dan dikembangkan.

Untuk itu penyelenggaraan perpustakaan selain untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memajukan kebudayaan daerah maupun nasional serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya daerah dan bangsa.
Sementara itu dari segi perspektif penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keberadaan perpustakaan juga diharapkan menjadi indikator suatu kemajuan.

“Melihat keberadaan perpustakaan yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, maka perpustakaan harus dikelolah dengan baik dan keberadaanya dapat dijangkau. Sehingga, perpustakaan dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal yang dapat menunjang konsep pendidikan dan mengakselerasi usaha mencerdaskan kehidupan bangsa menuju masyarakat informasi,” ungkapnya.

Atas dasar tersebutlah maka Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan mengusulkan untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Dia berharap ranperda ini dapat kita bahas secara bersama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempunyai kepastian hukum dan dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya.

“Kami berharap peraturan ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” tambahnya.(reza)