Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Benny Iskandar.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Benny Iskandar.

MEDAN, kaldera.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Benny Iskandar. Pemanggilan ini terkait adanya laporan masyarakat mengenai pembelian tanah untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Asoka, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (28/5/2021).

Hampir satu jam Benny diperiksa oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Panggabean.

Namun, begitu keluar Benny enggan menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan dirinya. Ia mengatakan agar hal itu ditanyakan langsung ke Ombudsman saja.

“Ke teman-teman Ombudsman saja, saya sudah berikan penjelasan ke mereka,” ujarnya.

Benny mengaku dia sedang buru-buru untuk menghadiri agenda lain bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di salah satu hotel.

“Ini mau ke Four Point, acara Kementerian PU,” ujarnya sambil meninggalkan awak media.

Ada dua warga yang melapor ke Ombudsman

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Panggabean mengatakan sebelumnya ada dua warga yang melapor ke Ombudsman atas ganti rugi lahan itu. Lahan itu termasuk menjadi lokasi yang ditetapkan menjadi RTH.

“Perda dikeluarkan oleh Pemko Medan terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) terkait lokasi-lokasi mana saja yang menjadi RTH. Nah lokasi yang di Jalan Bunga Asoka tersebut itu termasuk Perda penetapan lokasi itu yang diatur untuk jadi Ruang Terbuka Hijau,” kata James.

Lebih lanjut, James mengatakan dari 16 Persil lahan di Jalan Bunga Asoka itu, hanya 2 Persil yang sudah dibayarkan oleh Dinas PKP2R Medan.

“Memang pada saat itu ada pengusulan dari developer atas nama Afif Abdillah dan Dian yang akan membangun tiga persil di situ. Ditolak oleh Pemko Medan karena itu masuk ke dalam RTH, itu tanggal 6 Mei 2020,” sebut James.

Sementara, untuk 14 persil lainnya berdasarkan SK, pembayarannya dilakukan pada tanggal 30 Desember sehingga harus dimasukkan ke dalam pengeluaran tahun 2021.

Namun, karena program RTH tidak menjadi fokus Walikota dan Wakil Walikota Medan maka anggaran untuk ganti rugi dialihkan ke progam lain. “Cuma karena visi misi Wali Kota Medan tidak fokus terhadap RTH, melainkan untuk perbaikan jalan dan infrastuktur,” jelasnya.

Seperti diketahui, dua warga yang lahannya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Asoka mengadu ke Perwakilan Ombudsman Sumut karena ganti rugi belum dibayar.

“Ada usaha saya di lahan yang dibeli Pemko Medan itu dan sejak Desember 2020 sudah tidak berjalan lagi, saya minta tolong ke Pak Bobby supaya segeralah dibayar ganti rugi lahan saya yang dijadikan RTH itu,” kata Halimah Sembiring kepada wartawan di Kantor Ombudsman Sumut, Selasa (27/4/2020).

Halimah menegaskan janji pihak Dinas Perkim waktu itu sebelum Natal 2020 sudah dibayarkan sehingga rumah kontrakan saya diatas lahan itu tidak dikontrakkan lagi, bahkan listriknya sudah diputus.

“Saya sebagai janda PNS sangat membutuhkan usaha lain untuk menyambung hidup karena usaha kontrakan saya sudah tidak berjalan lagi karena lahannya sudah dijadikan RTH,” kata Halimah.

Dijelaskan Halimah janji pihak yang mengukur lahan waktu itu begitu sudah diukur langsung dibayar namun sampai saat ini belum dibayar.

“Bayangkan lima bulan saya menunggu pembayaran lahan tersebut,” ujar Halimah.

Anehnya, ungkap Halimah, mereka mengetahui Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.

Mereka pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak milik mereka kepada Dinas Permukiman dan Tata Ruang. (finta rahyuni)