MEDAN, kaldera.id – Penutupan tempat hiburan malam di Kota Medan kembali diperpanjang sampai 14 hari kedepan. Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Instruksi Gubernur Sumut diperpanjang menutup tempat hiburan. Daerah hanya mengikuti. Ini sedang dipersiapkan konsep surat edaran yang baru,” kata Kepala Seksi Hiburan Dinas Pariwisata Medan, Baginda Uno Harahap, Selasa (1/6/2021).
Pria yang akrab disapa Uno ini juga tidak menampik ada sejumlah pelaku industri pariwisata ataupun tempat hiburan malam yang mengabaikan surat edaran untuk penghentian operasional dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun begitupun mereka tetap melakukan razia untuk menindaklanjuti instruksi ini. Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Bentuk sanksi tergantung kesalahan.
“Tetap ada razia oleh tim gabungan. Bagi pelanggaran yang pasti akan dibubarkan dan diberi,” ungkapnya.
Seperti diketahui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi agar menutup tempat hiburan malam pada 18-31 Mei 2021. Kebijakan itu diambil lantaran kasus penularan corona di Sumut melonjak drastis.
Adapun tempat hiburan malam yang ditutup di antaranya klub malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bola lindung, mandi uap hingga area permainan ketangkasan ditutup. Selain itu jam operasional restoran dan rumah makan juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. (reza)