Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bank Sumut. Mereka adalah R (40) dan SL (43).
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bank Sumut. Mereka adalah R (40) dan SL (43).

MEDAN, kaldera.id- Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bank Sumut. Mereka adalah R (40) dan SL (43).

R merupakan warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dia diketahui merupakan Mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang. Sedangkan SL merupakan warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupten Deli Serdang.

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 3 Juni sampai 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan, bahwa kasus ini berawal sejak tahun 2013 saat SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.

SL menggunakan nama- nama orang lain

Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan nama- nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada usaha ternak ayam, rumah makan dan lainnya.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama nama orang lain dengan iming- iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).

“Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang , dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Sumanggar Siagian untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri.

Kredit SL mulai bermasalah sejak 2014

SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang. Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL tersebut mulai bermasalah.

Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerjasama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan nama nama orang lain.

Sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 SL dan kawan-kawan memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000 yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65.

Perbuatan melawan hukum

“Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” urainya.

Atas dasar itu, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (finta rahyuni)