MEDAN, kaldera.id- Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur terkait utang Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar. Selain utang itu, Mal Centre Point juga tak pernah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berdiri pada 2010.
“Belum karena bangun IMB itu syaratnya bayar PBB nya,” jelas Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Jumat (9/7/2021).
Bobby mengatakan, Pemko Medan tidak menghalang-halangi investor untuk melakukan investasi di Kota Medan. Malah, Pemko Medan kata Bobby akan membantu proses izin tersebut.
Namun, ia meminta agar para investor tidak main-main dengan proses izin ini.
“Kita gak mau investasi di Kota Medan ini hanya picing- picing mata. Kami pemko Medan bukan untuk menghalangi investor, justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu, jadi janganlah izin di main-main kan,” ujarnya.
Dengan penyegelan ini, Pemko Medan akan menutup Mal Centre Point selama 3 hari kedepan. Dengan begitu, kata Bobby selama 3 hari kedepan tidak ada operasional di mal itu.
“Tidak boleh ada aktivitas selagi Belum ada kesepakatan pembayaran,” kata Bobby.
Bobby meminta dalam 3 hari itu, PT ACK selaku pengelola harus melakukan kesepakatan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar itu dengan Pemko Medan.
“Kami sekarang memberikan kesempatan kepada pihak pengelola, kita kasih waktu 3 hari kedepan tapi kita lakukan penyegelan. Kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan, hari Senin akan kita buka lagi,” sebutnya. (finta rahyuni)