Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melakukan pertemuan dengan Walikota Siantar Hefriansyah di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (12/7/2021).

Namun Edy mengatakan pertemuan itu hanya membahas antisipasi lonjakan Covid-19 di Siantar, bukan terkait konflik pelantikan Walikota terpilih Susanti Dewani, hasil Pilkada 2020 lalu.

“Ya pertemuan saja tanya situasi karena disana meningkat Covid-19, sehingga langkah-langkah apa untuk menanggulangi Covid-19,” kata Edy. 

Namun begitu, saat disinggung terkait rencana pelantikan Susanti Dewani, Edy mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Terkait untuk pelantikan itu harus ada SK dari Kementerian dalam Negeri lah baru bisa dilantik,” pungkasnya. 

Sebelumnya Wakil Walikota Siantar terpilih Susanti Dewayani juga menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di rumah dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (8/7/2021). Namun Susanti juga menyebut pertemuan ini hanya silaturahmi biasa.

Menurut Susanti tidak ada pembicaraan soal rencana pelantikan dirinya. Pertemuan ini kata Susanti, hanya membicarakan rencana pembangunan Kota Siantar kedepan.

“Tidak ada menyinggung kesana. Silaturahmi saja,” kata Susanti.

Sebetulnya, pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan Susanti berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Namun, sampai saat ini, DPRD belum memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor-Togar Sitorus. Seyogianya memang, jabatan mereka akan berakhir pada 2022 mendatang. Namun dalam rangka pemerataan, Mendagri memutuskan akhir masa jabatan (AMJ) Hefriansyah-Togar dipercepat dengan kompensasi pemenuhan hak-hak pada sisa masa jabatannya. (finta rahyuni)