Ketua PD Al Washliyah Medan A Hafiz Harahap
Ketua PD Al Washliyah Medan A Hafiz Harahap

MEDAN, kaldera.id – Keputusan Pemerintah Kota Medan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19, merupakan suatu keharusan.

“PPKM kalau kita lihat dari konsepsi Islam, ada yang disebut dengan maqoshid syariah. Salah satu point maqoshid syariah itu adalah hifzul nafs atau memelihara diri dari kebinasaan”, kata Ketua PD Al Washliyah Medan A Hafiz Harahap di Medan, Jumat (16/7/2021).

Namun, jika kebijakan PPKM dikaitkan dengan hari raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah qurban, ini perlu kajian serta pertimbangan yang menyeluruh, sebab sangat sensitif dan berkaitan dengan ritual dan simbol keagamaan.

“Hari raya Idul Adha dan ibadah qurban, pelaksanaannya hanya setahun sekali dan nilai ibadahnya sangat besar bagi umat Islam, karena itu perlu pertimbangan yang menyeluruh dari pemerintah kota medan”, jelas Hafiz Harahap.

Sementara itu Wakil Ketua PD Al Washliyah Kota Medan yang juga anggota DPRD Medan Abdul Rani menambahkan bahwa dalam melakukan kajian dan memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan hari raya Idul Adha dan ibadah qurban itu, sangat tepat bila pemerintah kota medan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

“Kami dari Al Washliyah Kota Medan secara kelembagaan mengambil sikap tegas, yakni mengikuti keputusan MUI Kota Medan”, kata Abdul Rani.

Al Washliyah Kota Medan lanjut Abdul Rani menyakini keputusan MUI Kota Medan adalah keputusan yang terbaik baik kepentingan umat Islam. Baik keputusan terkait kepentingan kehidupan duniawi maupun untuk kehidupan ukhrowi.

Sekaitan dengan hal tersebut, Al Washliyah Kota Medan kata Abdul Rani juga mengimbau umat Islam Kota Medan sebaiknya mengikuti apa yang diputuskan oleh MUI Kota Medan terkait pelaksanaan hari raya Idul Adha dan ibadah qurban.

“Kami mengimbau umat Islam Kota Medan mengikuti keputusan MUI, dan tentu kita berharap apa yang diputuskan MUI selaras dengan keputusan Pemerintah Kota Medan”, ujar Abdul Rani.(rel/red)