MEDAN, kaldera.id- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebing Tinggi Pardamean Siregar divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebing Tinggi TA 2020 sebesar Rp2,3 miliar.
“Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ucap ketua majelis Jarihat Simarmata dalam persidangan di Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8/2021).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir- pikir.
Usai persidangan, JPU Edwin Oloan Tobing mengaku belum bisa mengambil putusan apakah banding atau tidak.
“Belum tahu,” ujarnya singkat.
Mengutip dakwaan Jaksa disebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebing Tinggi Kota TA 2020.
Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Selain itu diketahui pula terdakwa Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebing Tinggi.
Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean. Keduanya yakni, Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Tebingtinggi divonis 7 tahun.
Serta, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, dapat ganjaran pidana 4,5 tahun penjara. (finta rahyuni)