Ihwan Ritonga: DPRD Mitra Sejajar Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Ihwan Ritonga
Ihwan Ritonga

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga memberikan penjelasan terkait ranperda tentang kode etik Anggota DPRD Medan.

Penyampaian tersebut disampaikan Ihwan melalui sidang paripurna DPRD Medan, Senin (2/1/2022). Dalam penyusunan kode etik tersebut dibentuk tim panitia khusus (pansus) berlandaskan Permendagri No80/2015 Pasal 45.

Ihwan menjelaskan, dalam UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

“DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut kata Ihwan Ritonga, kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh badan kehormatan.

“Bentuk preventif dan korektif menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya, sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat berisiko untuk ke depannya,” jelasnya.

Untuk itu sambung Ihwan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Dia menambahkan, kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas dprd kota medan serta membantu pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya.(reza)