MEDAN, kaldera.id- Pemerintah Kota Medan melakukan penyegelan terhadap PT Anugerah Prima Indonesia (API), yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Camat Medan Deli, turun langsung untuk menyegel pabrik pengolahan bulu ayam menjadi bahan pakan ternak itu. Penyegelan ini, disebabkan keresahan warga sekitar dengan aroma bau busuk yang menyengat dari pabrik tersebut.
“Sesuai dengan intruksi pak Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, hari ini PT API kita segel. Berdasarkan hasil kajian, pabrik ini sudah menyalahi aturan dan harus ditutup karena warga sudah resah akibat bau menyengat yang ditimbulkan,” kata Aulia, Jumat (13/8/2021).
Aulia menegaskan, bahwa pihak Pemko Medan melalui dinas terkait juga sudah mencoba memperingatkan PT API agar memperhatikan dan mengkaji kembali dampak polusi udara dan bau busuk yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.
“Sudah berulang kita peringatkan, namun pihak manajemen pabrik tetap saja membandel tak ada respon. Kita tidak melarang orang untuk berusaha, tapi perhatikan lingkungan sekitar. Baunya luar biasa, pakai masker juga tembus ini,” kata Aulia
“Jadi kalau perusahaan mau buka, harus ada penelitian kajian hasil dan analisis dari konsultan. Kalau melanggar aturan izinnya kita cabut,” tegasnya
Rubiah warga kelurahan Mabar mengaku sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, yang sudah turun langsung ke lokasi pabrik milik PT API.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Medan dimana pak Wawa turun langsung bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk menyegel pabrik Ini. Keluhan kami warga di sini akhirnya terjawab. Terus terang kami gak tahan. Baunya sangat menyengat, sesak dada ini,” ucap Rubiah. (finta rahyuni)