Pengadilan Tinggi Medan menganulir putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa kasus 23 kilogram sabu dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.
Pengadilan Tinggi Medan menganulir putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa kasus 23 kilogram sabu dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

MEDAN, kaldera.id- Pengadilan Tinggi Medan menganulir putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa kasus 23 kilogram sabu dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Adapun kedua terdakwa itu yaitu Afri Andi alias Kodok dan Victor Yudha Aritonang.

Dalam nota putusannya, Ketua majelis Made Sutrisna yang menangani perkara banding kasus ini menyebutkan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3588/Pid.Sus/2020/PN dan Nomor3589/Pid.Sus/2020/PNMdn.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Afri Andi alias Kodok dengan Pidana Seumur Hidup,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (18/8/2021).

Adapun pertimbangan hakim tinggi mengubah putusan ini lantaran Terdakwa merupakan suruhan dari Daniel Edi Johannes alias Dail untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 23 ribu gram di depan hotel dan di simpan, kemudian menyerahkan kepada Chairul Aswad alias Irul dan saksi Afri Andi alias Kodok untuk diangkut/dibawa menuju Seribu Dolok Kabupaten Simalungun dan telah menerima upah Rp7.500.000 (Rp7,5 juta).

“Dengan demikian dalam tindak pidana tersebut peranan Terdakwa
sebagai perantara bukan merupakan peran utama,” ujar hakim dalam nota putusannya.

Dalam kasus ini terdapat 4 orang terdakwa. Adapun dua terdakwa lainnya yakni Daniel Edi Johannes dan Chairul Aswad alias Irul tetap dikuatkan dengan hukuman pidana mati. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Medan keempat terdakwa dihukum mati.

Kasus ini berawal pada 12 Juni 2020, saat itu Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan ke Jakarta. Esoknya, Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.

Kemudian, Daniel mengatakan kepada Chairul, apabila paket sabu itu berhasil sampai di Jakarta akan diberi upah Rp50 juta.

Kemudian, pada 15 Juni 2020, Daniel bersama Chairul langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental. Saat tiba di Pelabuhan Merak, Daniel mendapat telepon dari Robet yang menjelaskan bahwa paket sabu telah sampai di Medan, dan mereka disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel, Jalan Abdullah Lubis Medan.

Kemudian, Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu-sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, Daniel bersama dengan Chairul langsung berangkat menuju Medan.

Pada 18 Juni 2020, Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut sayur kol. Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka Medan Johor. Tak lama berselang, Chairul tiba di rumah yang sama.

Daniel kemudian menyuruh Viktor Yudha untuk menjemput paket sabu-sabu menggunakan mobil di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu-sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok, Simalungun. Lalu, Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha. Daniel pun pergi ke indekos Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di indekos dan mengatakan bahwa paket sabu-sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu-sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun, pukul 23.00 WIB saat Daniel sedang berada di depan indekos, tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan tiga karung goni berisi sabu-sabu seberat 23 kilogram dari dalam sebuah mobil. (finta rahyuni)