Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 3,1 Kg Heroin

Personel Satreskoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 3,1 kilogram heroin dari dua orang tersangka.
Personel Satreskoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 3,1 kilogram heroin dari dua orang tersangka.

MEDAN, kaldera.id- Personel Satreskoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 3,1 kilogram heroin dari dua orang tersangka.

Kedua tersangka yakni ANS (35) warga Jalan Desa Kuala Pedaga, Aceh Tamiang dan MAN (41) warga Jalan Chaidir, Medan Labuhan. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Rabu (1/9/2021).

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan para tersangka, personel kepolisian langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Dari penangkapan ini, kita mengamankan 5 kotak yang berisi 1.850 gram (1,85 kilogram) heroin,” kata Kapolrestabes Medan Riko Sunarko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).

Setelah itu, lanjut Riko para tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan. Ternyata, berdasarkan pengakuan tersangka ANS, mereka masih menyimpan heroin tersebut di Lorong II Timur Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

Kemudian, pada tanggal 3 September 2021 personel kepolisian langsung menuju ke lokasi tersebut yang merupakan rumah milik orangtua tersangka. Dari sini, petugas berhasil mengamankan 1.250 gram (1,25 kilogram) heroin yang disimpan didalam tanah.

“Jadi total keseluruhan ada 3.100 gram (3,1 kilogram) yang kita amankan,” sebut Riko.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, kata Riko barang tersebut diperoleh keduanya dari Malaysia yang akan dikirim lewat Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi untuk jenis heroin tersebut.

“Katanya baru pertama kali. Menurut keterangan yang bersangkutan, barang tersebut didapat dari Malaysia melalui Aceh, jadi pasarnya di Medan,” jelas Riko.

Atas kejadian ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 200) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (finta rahyuni)