Kementerian Pendidikan Cabut Izin Kampus ITM

Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM). Pencabutan izin dilakukan akibat konflik dualisme yang tidak kunjung selesai.
Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM). Pencabutan izin dilakukan akibat konflik dualisme yang tidak kunjung selesai.

MEDAN, kaldera.id- Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM). Pencabutan izin dilakukan akibat konflik dualisme yang tidak kunjung selesai.

Pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.

Pada diktum kedua poin a dalam SK itu, ITM diminta menghentikan segala aktivitas akademik dan non-akademik. Pada poin c, ITM dilarang melakukan penerimaan mahasiswa baru.

“Mengalihkan mahasiswa pada program studi sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I,” demikian isi diktum kedua poin d seperti dilihat pada Kamis (7/10/2021).

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara ditugaskan untuk menjadi pejabat Rektor ITM. Tugas pejabat Rektor ini untuk menyelesaikan persoalan akademik di kampus ITM.

ITM diminta menyelesaikan persoalan akademik yang ditimbulkan dari ditutupnya 10 prodi. Segala biaya yang ditimbulkan akibat penutupan ini dibebankan kepada pihak ITM.

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Ibnu Hajar Damanik, membenarkan SK penutupan itu. Penutupan dilakukan sejak 4 Oktober 2021.

“Betul,” kata Ibnu Hajar.

Sementara itu, Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Abdul Aziz Tambunan, mengatakan penutupan dilakukan karena terjadinya dualisme yayasan. Beberapa kali mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik temu hingga akhirnya diputuskan mencabut izin ITM.

“Persoalan dualisme yang tak kunjung berakhir. Hingga akhirnya finalnya itu, keputusan diambil yang paling sedikit mudaratnya, Menteri mencabut izin pendirian ITM dan prodi di ITM,” kata Aziz.

“Sesuai dengan SK, sesuai Permen, segala hal-hal yang timbul dari pembiayaan menjadi tanggung jawab Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna,” sambungnya.

Aziz menyebut SK pencabutan izin ini tidak mungkin dicabut Kementerian. Namun dia mempersilakan jika pihak ITM hendak mengambil langkah hukum.

“90 hari setelah SK itu diterima, silakan melakukan upaya hukum melalui PTUN,” ucapnya.

Aziz melanjutkan, LLDikti akan memfasilatasi mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya untuk mendapatan ijazah dan melaksanakan wisuda. Sedangkan mahasiswa yang masih terdaptar di kampus ITM akan dipindahkan ke Perguruan Tinggi (PT) yang ada di LLDikti wilayah I. 

“Soal dana pemindahan mahasiswa akademik baik non akademi akan ditanggung oleh Yayasan Pendidikan Sosial Dwi Warna. Kita sebagai regulator, kita sebagai perpanjangan tangan pemerintah akan memfasilitasi mereka,” ujarnya. 

Aziz menjelaskan, LLDikti sudah melakukan komunikasi dengan mahasiswa ITM untuk proses pemindahan tersebut. Namun begitu, masih terdapat kendala, karena masih ada mahasiswa yang mencoba menghalangi perpindahan itu. 

“Datanya masih 150 orang mahasiswa yang tervalidasi,” pungkasnya. (finta rahyuni)