MEDAN, kaldera.id- Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Ismanto (41), warga Jalan Marelan III, Kelurahan Rengas Pulo, Kecamatan Marelan atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tanjung Morawa inisial RS.
Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp9.900.000. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021) menjelaskan, tersangka mengaku dari LSM Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir dan mengirimkan surat pada Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tanjung Morawa.
Surat tersebut mempertanyakan penggunaan dana BOS TA 2020. Kemudian korban RS menyuruh saksi agar menanyakan apa maksud surat tersebut pada tersangka. Selanjutnya tersangka mengancam dan meminta uang pada pelapor. “Jika tidak diberikan maka tersangka mengancam bahwa polisi dan jaksa turun tangan,” ujar Kompol M Firdaus.
Firdaus menambahkan, atas ancaman tersebut pelapor merasa khawatir lalu melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Kemudian tersangka dan pelapor sepakat bertemu di salah satu kafe di kawasan Percut Seituan. Kemudian pelapor menyerahkan uang pada tersangka. Tidak lama kemudian personel Satu Reskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka. “Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Polrestabes Medan,” tutur Firdaus.
Soal motif dari kasus tersebut, dia mengatakan bahwa tersangka ingin mendapatkan keuntungan.
“Motifnya mendapatkan keuntungan,” tutupnya. (yogo)