MEDAN, kaldera.id – Sesuai akhir masa jabatan (AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar akan berakhir pada Selasa 22 Februari 2022 (22-02-2022). Pada hari itu, Pematangsiantar hanya akan memiliki Wakil Walikota, seorang dokter spesialis anak bernama, Susanti Dewayani.
Sejak Kamis (10/2/2022), Surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melantik Susanti Dewayani beredar di jejaring WhatsApp. Tapi surat itu belum ditandatangani, oleh nama yang tertera yakni Dirjen Otda, Akmal Malik.
Adapun tujuan surat adalah Gubernur Sumatera Utara, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri serta Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Bunyi Penyampaian Keputusan Mendagri tersebut yaitu Nomor 131.12-113 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan Nomor 132.12-114 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 Tentang Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, Kemendagri dalam surat tersebut meminta agar kiranya salinan dan petikan keputusan tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya dengan telah ditetapkannya Keputusan mendagri Nomor 131.12.354 Tahun 2021 Tanggal 23 Februari 2021, Tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Gubsu Edy Rahmayadi diminta agar melantik Susanti Dewayani pada 22 Februari 2022.
Adapun poin selanjutnya adalah agar menyampaikan hasil pelantikan ke Mendagri. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumut pun masih menunggu surat resmi dari Kemendagri, soal pelantikan Wakil Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani.
“Iya, dalam proses pengiriman,” kata Kabag Otda Biro Pemerintah dan Otda Provsu, Ahmad Rasyid Ritonga.
Susanti Menunggu Satu Tahun
Proses pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar ini hampir 1 tahun setelah dikeluarkan keputusan soal pemenang Pilkada Pematangsiantar. Susanti sebagai Wakil Walikota berpasangan dengan Asner Silalahi. Pasca kemenangan di Pilkada, Asner kemudian meninggal dunia karena sakit.
Susanti sempat berusaha agar pelantikan dipercepat karena ada surat Keputusan mendagri Nomor 131.12.354 Tahun 2021 Tanggal 23 Februari 2021, Tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Tapi hal itu tidak terjadi, dan pelantikan Susanti tetap dilakukan sesuai tanggal Akhir Masa Jabatan.
Saat ini Walikota Pematangsiantar dijabat Hefriansyah. Hefriansyah menjadi Walikota setelah Walikota Terpilih di Pilkada November 2016 Hulman Sitorus, meninggal dunia pada Desember 2016.
Hefriansyah juga dilantik sendirian sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar pada 22 Februari 2017. Melihat ini, maka Susanti juga akan menjadi Walikota Pematangsiantar. Dengan proses yang sama seperti Hefriansyah.(yogo/red)