MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan tengah berusaha bisa memiliki kartu kredit pemerintah (KKP). Hal ini untuk memudahkan transaksi antara Pemko Medan dengan pelaku UMKM.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain, dengan adanya kartu kredit pemerintah tersebut, transaksi dengan pelaku UMKM lebih cepat. Sehingga modal apra pelaku lebih cepat berputar tanpa harus lama menunggu proses pembayaran.
Dia menjelaskan, sebagai implementasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya di bidang penatausahaan, saat ini Pemko sedang mempersiapkan kebijakan penerapan kartu kredit pemerintah tersebut.
Zulkarnain menerangkan, KKP ini merupakan instrumen belanja yang bisa digunakan bendahara di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
KKP ini, lanjutnya, memfasilitasi percepatan transaksi keuangan di tingkat OPD, antara bendahara pengeluaran ataupun pejabat pengadaan dengan pihak-pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa.
“KKP ini juga memberikan kemudahan adminsitratif. Jadi melalui KKP yang diberikan kepada bendahara pengeluaran, maka transaksi keuangan barang dan jasa yang diperlukan di tingkat OPD, itu lebih mudah dilakukan. Tidak perlu menunggu proses adminsitratif sebelumnya,” ujarnya.
Karena itulah penggunaan KKP ini sangat mendukung upaya peningkatan UMKM. Disebutkannya, KKP ini membuat pemerintah dapat bertransaksi langsung dengan pelaku UMKM.
“Selain itu, KKP ini tentunya sekaligus mendorong pelaku UMKM beralih dari transaksi tunai ke non tunai,” ungkapnya.
Dalam penggunaannya, bendahara memegang kartu yang keluarkan oleh pihak bank yang menjadi mitra kerjasama Pemko Medan. Sebelumnya bank mitra kerjasama itu terlebih dahulu mengisi dana belanja pada kartu tersebut. Selanjutnya, pembayaran kepada bank mitra kerjasama dibebankan kepada APBD melalui Uang Persediaan yang dialokasikan ke semua bendahara pengeluaran.
Ditanya tengah langkah persiapan yang ditengah dilakukan, Zulkarnain menyebutkan, saat ini BPKAD Medan sedang menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah itu.
“Perwal ini akan mengatur mengenai antara lain penganggaran di kartu itu bagaimana, kerjasama dengan banknya bagaimana, penatausahaannya, perpajakannya bagaimana, sampai kepada sisi pertanggungjawaban. Ini ‘kan dana APBD, karena itu harus diatur semua, termasuk ruang lingkup belanja yang diperbolehkan, besaran dana yang boleh digunakan, dan lain-lain,” paparnya.
Selain persiapan regulasi, sebut Zulkarnain, pihaknya juga melakukan penjajakan terhadap bank-bank yang dapat dijadikan mitra kerjasama. “Tentunya yang kita akan mencari bank yang paling siap dan cepat” tandas Zulkarnain.
Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, di sela-sela Pelatihan Kewirausahaan Pelaku UMKM Medan di Hotel Griya Medan kemarin, mengatakan kebijakan penggunaan KKP ini sudah tentu sangat bermanfaat dalam upaya menaikkan kelas UMKM di Kota Medan.
Dia mengatakan, kemudahan pembayaran dengan KKP itu, lanjutnya, bisa dimanfaatkan untuk mendorong OPD belanja lebih banyak ke pelaku UMKM.
“Dalam bisnis itu kalau transaksi bisa berlangsung lebih cepat itu akan lebih baik. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tagihan lebih cepat terbayar, modal akan lebih cepat berputar. Nah, KKP ini dapat memenuhi kebutuhan percepatan transaksi itu,” tutupnya.(efri)