MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menunda pemilu 2024. Sebab, pelaksanaan tersebut telah berpedoman kepada UUD 1945.
“Tidak ada alasan untuk menunda pemilu 2024. Sebab, sudah berpedoman kepada UUD 1945. Dimana, pelaksanaannya lima tahun sekali,” ungkap Ihwan kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Dia menjelaskan, bahkan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan mendukung pelaksanaan pemilu yang berpedoman kepada UUD. “Kami sangat mendukung pelaksanaan pemilu sesuai undang-undang. Masalah ada yang menolak, saya pikir tidak ada,” kata politisi Gerindra Kota Medan ini. (reza)