MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Nasdem, T Edriansyah Rendy mengungkapkan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diharapkan menjadi solusi guna mengatasi kompleksitas yang berkaitan dengan aset milik daerah.
Sebab, aset milik daerah merupakan salah satu dari unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Barang milik daerah merupakan salah satu aset paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Oleh karenanya barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomi serta menjamin adanya kepastian nilai,” kata T Edriansyah Rendy saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem pada Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (4/10/2022).
Diungkapkannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien. Pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks, perlu dikelola secara optimal. Sebab, BMD tidak hanya dipandang sebagai sarana dan prasarana agar urusan pemerintah daerah dapat diwujudkan, akan tetapi pengelolaannya juga harus dapat dioptimalkan guna menggerakkan perekonomian daerah.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha mengungkapkan, dirinya berharap dengan lahirnya perda ini dapat menjadi payung hukum di dalam pengelolaan barang milik daerah yang perlu disederhanakan melalui mekanisme pengelolaan lebih komprehensif serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Pemko Medan Medan.(reza)