Walikota Medan, Bobby Afif Nasution saat meninjau bangunan Kantor Kejari Medan yang roboh beberapa waktu lalu
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution saat meninjau bangunan Kantor Kejari Medan yang roboh beberapa waktu lalu

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution meminta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan segera menindak tegas pemborong yang mengerjakan rehab Gedung Kejari Medan yang roboh beberapa waktu lalu.

Sebab, berdasarkan penelitian yang dilakukan, robohnya bangunan tersebut disebabkan pengerjaan bangunan menyimpang atau melanggar spek bangunan yang telah disepakati dalam kontrak.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis. Menurut Endar, pihaknya telah memutus kontak kepada pihak pemborong. Pihaknya juga meminta pihak pemborong membalikkan down payment (DP) pengerjaan proyek dan membayar keterlambatan denda.

“Perusahaannya juga masuk daftar hitam (blacklist). Hukuman yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Pengerjaan yang telah dilakukan dianggap nol,” tegas Endar, kemarin.

Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan instruksi Walikota Medan, Bobby Nasution saat meninjau langsung bangunan yang roboh tersebut.

“DP yang dikembalikab sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Uang tersebut dikembalikan ke kas Pemko Medan. Dampak pemutusan kontrak yang dilakukan, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan maksimun sebesar Rp90 juta,” tambahnya.

Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11/2022) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan sebesar Rp1,4 miliar.(reza)