Komisi XI Desak Kemenkeu Lakukan Evaluasi Internal

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang ikut dalam kunjungan tersebut menjelaskan beberapa hal terkait kunjungan tersebut
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang ikut dalam kunjungan tersebut menjelaskan beberapa hal terkait kunjungan tersebut

 

MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus melakukan evaluasi dan penguatan pada sistem pencegahan dan pengawasan internal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan RI membahas Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan RI, mengingat maraknya dugaan-dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat maupun pegawai Kemenkeu belakangan ini.

“Saya hanya melihat bahwa tentang reformasi internal ini. Yang paling penting itu adalah bagaimana di Kementerian Keuangan itu ada semacam pencegahan dini. Kementerian Keuangan harus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pencegahan dan pengawasan internal. Banyaknya kasus yang mencuat ke publik juga mengindikasi lemahnya mekanisme pencegahan dan deteksi dini atas pelanggaran intervensi pegawai,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Senin (27/2023).

Lebih jauh, legislator Dapil Sumatera Utara II itu juga mempertanyakan tindak lanjut dari deteksi dini yang telah ada. Menurutnya, perlu adanya sanksi yang jelas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Ia bahkan menyarankan agar Kemenkeu juga menyampaikan hasil pengawasan dan deteksi internal pada setiap Raker tidak hanya karena adanya sorotan dari masyarakat.

“Kalau sistemnya sudah bagus, bagaimana pencegahan dan tindakan? Kalau sistemnya sudah ada otomatis. Siapa yang melanggar diberikan sanksi dan kita juga harus dikasih report. Tidak hanya begitu ini mencuat tiba-tiba kita reformasi internal kan gitu lho. Artinya setiap Raker disampaikan juga perkembangan yang terjadi,” lanjut Politisi Gerindra itu.

Dia juga sempat menyinggung tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia pun mempertanyakan realisasinya di Kemenkeu dan membandingkan dengan anggota dewan yang juga “dikejar” laporan.

“Kita aja di warning-warning bersama fraksi misalnya LHKPN sampai 31 Maret. Masa ada eselon II, eselon III belum ada yang LHKPN-nya, ini kan gawat juga bu. Sistem seperti apa yang dilakukan di internal oleh Kementerian Keuangan?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan anggota Badan Anggaran tersebut mengenai LHKPN, Menkeu menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan deteksi terkait kepatuhan LHKPN. Disampaikannya tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN di Kemenkeu mencapai hampir 100 persen. Internal Kementerian Keuangan mengharuskan LHKPN selesai pada akhir februari atau satu bulan lebih cepat dari yang dijadwalkan KPK. Sedangkan pada tataran staf diwajibkan.(rel/arn)