MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution meminta jajaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan dan Tata Ruang Kota Medan lebih serius dalam mengawasi papan reklame di Kota Medan. Sebab, saat ini mulai kembali menjamur papan reklame berdiri di Kota Medan, termasuk di kawasan yang tidak dibenarkan.
Sebab, secara aturan sudah ditegaskan tidak dibenarkan berdiri tiang reklame di badan jalan.
“Fakta yang kita lihat di lapangan, tiang-tiang reklame ini kembali menjamur. Kenapa bisa berdiri?. Kan sudah jelas aturannya, gak boleh lagi ada tiang. Pengawasan izin dari dinas bagaimana,,” ungkapnya saat rapat evaluasi triwulan satu tahun anggaran 2023 dinas terkait di Ruang Komisi 4 DPRD Medan, Senin (10/4/2023).
Politisi PAN ini menilai ada kesan pembiaran dari institusi terkait. Sebab, Pemko Medan sendiri memasang iklan di papan reklame yang secara terang-terangan melanggar aturan dan diduga kuat tak mengantongi izin.
“Ini yang perlu kita tertibkan. Kalau memang kita (Pemko Medan) sudah menetapkan aturan tidak boleh lagi berdiri papan reklame di sepanjang trotoar, ya ditegakkan lah aturan itu,” tegasnya.
“Apalagi dinas terkait sudah keluarkan surat peringatan. Artinya apa, memang pelanggaran itu ada, tapi kenapa gak ditindak? ke depan kami minta surat-surat peringatan yang ditujukan ke pemilik papan reklame ditembuskan ke kami (DPRD Medan), supaya kita tahu mana yang melanggar aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengaku telah memperingati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklame milik mereka.
“Sepanjang ada laporannya sama kami, sudah kami peringati. Soal penegakan perdanya bukan di kami, tapi Satpol PP. Akhir-akhir ini sudah banyak pemilik papan reklame yang kami peringati, terlebih lagi yang berdiri bukan di tempat semestinya,” jelasnya. (reza)