Tak Bayar Pajak, Puluhan Rekalame Liar Dibongkar

Personel Satpol PP Kota Medan menempelkan stiker tanda tidak bayar pajak di salah satu reklame merek toko di Kota Medan
Personel Satpol PP Kota Medan menempelkan stiker tanda tidak bayar pajak di salah satu reklame merek toko di Kota Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Menindaklanjuti perintah Walikota Medan, Bobby Nasution membongkar puluhan papan reklame liar jenis merek toko dan billboard di sejumlah wilayah Kota Medan.

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Badan Pendapatan Kota Medan dalam mencapai target PAD dari sektor pajak reklame. Dalam penertiban tersebut Bapenda Kota Medan dibantu personel Satpol PP Kota Medan.

“Ada delapan dari total 21 kecamatan se Kota Medan meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan,” ucap Kepada Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar di Medan, Minggu (14/5/2023).

Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara, Benny mengaku pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko.

Operasi penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Selain papan reklame toko, lanjutnya, papan billboard maupun baliho terpasang secara liar tanpa membayar pajak ke Pemko Medan juga menjadi sasaran penertiban di delapan kecamatan tersebut.

 

Langkah penertiban

Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp25 miliar.

“Jika pada 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini,” ucap Benny optimis.

Pihaknya juga menilai secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya bisa dinikmati bersama.

Benny berharap para wajib pajak yang baru atau belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha untuk membayarkan pajaknya ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan.

“Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164,” tuturnya.(reza)