Anggota Dewan Pertanyakan Tindaklanjut Kasus Lampu Pocong

0
89
Anggota DPRD Medan, Hendra DS saat menyampaikan pemasangan umum fraksinya, Senin (19/6/2023)
Anggota DPRD Medan, Hendra DS saat menyampaikan pemasangan umum fraksinya, Senin (19/6/2023)

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Hendra DS meminta Pemko Medan menyampaikan tindaklanjut persoalan lampu jalan ekstentik ( lampu pocong). Dimana, seharusnya konstruksi lampu yang sudah dipasang itu dibongkar.

Hal ini disampaikan Hendra saat membacakan pemandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Medan terkait LKPj APBD Kota Medan 2022 di Gedung DPRD Medan, Senin (19/6/2023).

Proyek lampu jalan yang berdiri di 8 ruas jalan Kota Medan dinyatakan gagal atau total loss. Selain itu, pemborong diminta mengembalikan uang dan membongkar lampu yang sudah terpasang.

“Seharusnya konstruksi lampu pocong harus sudah dibongkar dan bagaimana soal pengembalian dana proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban atas gagalnya proyek dimaksud,” ungkapnya.

 

Sanksi yang dijatuhkan kepada pemborong

Pihaknya juga mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada pemborong, apakah hanya pengembalian dana proyek pada pengusaha. Begitu juga dengan OPD terkait, apakah hanya dinonjobkan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kinerja Kadis Perhubungan Kota Medan dan jajarannya. Dimana kinerja Dishub Medan berdasarkan opini masyarakat terkait perubahan 13 titik arus lalu lintas ternyata tidak mampu mengurangi kemacetan. Bahkan, kebijakan perubahan arus lalu lintas terkesan sia-sia.

“Artinya jika manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan perubahan 13 titik arus lalu lintas jalan tidak berdampak apa-apa, maka manajemen dan rekayasa lalu lintas tersebut harus dievaluasi,” sebut Hendra.

Untuk itu, menurut pandangan fraksinya dalam mengurai kemacetan arus lalu lintas tidak dapat dilakukan secara parsial, tapi harus komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh instansi berwenang.

Misalkan sebut Hendra, kemacetan disebabkan penyempitan ruas jalan dikarenakan pedagang yang menggunakan badan jalan. Parkir liar yang lokasinya menggunakan pinggir jalan raya, termasuk tingkat kesadaran para pengguna jalan raya yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta etika berkendaraan di jalan.

“Ini semua harus ditangani secara menyeluruh sehingga mampu menciptakan arus lalu lintas yang tertib dan lancar. Untuk ini kami mohon tanggapan dan penjelasan,” kritik Hendra.

Masih dalam pemandangan umumnya diuraikan,
Dishub Kota Medan pada APBD tahun 2022 diberikan alokasi anggaran belanja sebesar Rp.136.715.133.914 dengan realisasi sebesar Rp.123.144.774.797 atau 90,07 persen.

Bila menggunakan capaian anggaran belanja, dipastikan persoalan perhubungan di Kota Medan sudah masuk kategori baik. Namun, kata Hendra sesuai data yang disajikan beberapa data terkait kondisi lalu lintas di Kota Medan.

Seperti, data yang diliris Polrestabes Medan pada Januari 2023 bahwa selama tahun 2022 angka kecelakaan di Kota Medan tercatat 1.665 kasus dan mengakibatkan 211 orang meninggal dunia.

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut kerugian materil yang ditimbulkan mencapai Rp4,6 miliar dengan angka pelanggaran lalu lintas mencapai 14.233 kasus.

Padahal tambah Hendra, yang dimaknai kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.(reza)