Tersangka penodaan bendera merah putih, Robert Herison (22), hari ini dinyatakan bebas. Robert bebas setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.
Tersangka penodaan bendera merah putih, Robert Herison (22), hari ini dinyatakan bebas. Robert bebas setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.

 

MEDAN, kaldera.id – Tersangka penodaan bendera merah putih, Robert Herison (22), hari ini dinyatakan bebas. Robert bebas setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menyebut kasus tersebut diselesaikan setelah para pihak berdamai. Bahkan pelapor bernama Basri juga telah mencabut laporan tersebut malam tadi.

“Tadi malam pelapor sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus diselesaikan lewat mekanisme restorativ justice,” ucap Bimo, Rabu (16/8/2023).

Bimo menyebut penyelesaian perkara itu dikemas dalam acara apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis pagi ini. Dalam apel tersebut semua unsur seperti tokoh adat, tokoh masyarakat, aktivis kampus hingga tokoh terkait hadir.

“Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat,” kata Bimo.

Dalam Apel Kebangsaan, tersangka Robert Herison ikut hadir langsung dalam barisan peserta. Ia menggunakan kemeja putih dan celana hitam memegang bendera.

“Tersangka menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada nendera merah putih,” katanya.

Bimo mrmastikan pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka. Mereka bersepakat untuk mencabut laporan dan perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

“Kasusnya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) melalui restorative justice. Dihentikan setelah 5 hari tersangka diamankan,” kata Bimo. (det)