MEDAN, kaldera.id – Sekretaris Fraksi Nasdem, T Edriansyah Rendy mengungkapkan, Perda Inovasi Daerah memiliki posisi yang sangat strategis. Untuk itu pihaknya sangat menyetujui dan menerima kehadiran perda tersebut.
Dari data Kepmendagri Nomor 100-4672 di 2020 tentang indeks inovasi daerah, menunjukkan bahwa Kota Medan termasuk salah satu daerah di Sumatera Utara yang indeks Inovasinya masuk kategori kota yang kurang inovatif dengan skor 15.
Untuk itu Perda ini sangat dibutuhkan. Mengingat, Medan sebagai ibukota provinsi dengan jumlah penduduk mencapai 2 juta lebih tentunya sangat membutuhkan perda tersebut.
“Dengan keberadaan perda ini nantinya akan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan tersebut.
Disamping itu peraturan daerah ini diperlukan guna memberikan kejelasan arah dalam berinovasi, baik dalam tata kelola pemerintahan,” ungkap Rendy, kemarin.(reza)