Tiga Perempuan Penyiksa Kucing Terancam 9 Bulan Penjara

Tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) berjenis soju pada seekor kucing di salah satu kos di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, hari ini.
Tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) berjenis soju pada seekor kucing di salah satu kos di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, hari ini.

 

MEDAN,kaldera.id – Tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) berjenis soju pada seekor kucing di salah satu kos di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, hari ini.

Ketiga pelaku, yakni Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Mereka sebelumnya dilaporkan organisasi Indonesian Cat Association pada Polresta Padang.

Ketiganya juga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Padang terkait tindakan pidana ringan (tipiring) melakukan kekerasan terhadap hewan.

Data yang dihimpun ketiga tersangka dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400.000.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Juandra dimulai pukul 09.25 WIB. Ketiga wanita itu juga tampak hadir dan didampingi oleh dua orang pengacaranya. Selain itu, di awal persidangan, pimpinan sidang langsung menskor sidang selama 1 jam karena kuasa hukum tersangka tidak memilik surat kuasa khusus (SKK).

Lebih lanjut, kucing yang diberikan miras juga dibawa ke Pengadilan Negeri Padang oleh pencinta hewan Kota Padang.

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona juga tampak hadir dalam persidangan ini. Ia menyebut sangat apresiasi penetapan tersangka terhadap ketiga wanita tersebut oleh Polresta Padang.

“Kami sangat apresiasi dengan polisi di Padang. Mereka sangat cepat tanggap dengan kasus ini. Kasus ini baru viral beberapa hari yang lalu, langsung di sidang,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap ketiga tersangka ini masih bisa di jerat dengan pasal keonaran oleh Pengadilan Negeri Padang.

“Kami berharap tersangka masih bisa dikenakan pasal keonaran oleh pimpinan sidang. Karena mereka sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan aksi tiga wanita muda mencekoki seekor kucing dengan minuman keras, viral di media sosial. Hewan peliharaan itu dipaksa meminum miras hingga terlihat linglung.

Dilihat Minggu (3/9/2023), video yang beredar luas tersebut berdurasi 23 detik dan terlihat direkam di dalam sebuah kamar.

Dalam video terdengar suara tawa ketiga perempuan sambil mengangkat dan mengayun-ayunkan seekor kucing ras. Setelahnya, mereka memberikan cairan dari botol yang diduga merupakan minuman keras dan memaksa kucing tersebut meminumnya.

“Amaknya baduo ndak talok dek den do. Capeklah,” kata perekam video dalam bahasa Minang yang bila diartikan “Dua ibunya ini tidak sanggup. Ayo cepatlah,” (det)